Sadis! Ibu di Surabaya Siksa Anak Kandung, Paksa Minum Air Mendidih
Ilustrasi kekerasan pada anak (ANTARA)

Bagikan:

SURABAYA - Seorang ibu di Surabaya, berinisial ACA (26), melakukan aksi penyiksaan kejam terhadap anak kandungnya, GEL, yang masih duduk di kelas 3 SD.

Tindakan sadis ini mencakup penganiayaan menggunakan tongkat pemukul anjing, memaksa minum air mendidih, menyiram air panas, bahkan mencabut paksa gigi menggunakan tang.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa kejadian ini terbongkar setelah Dinsos Surabaya melaporkan kasus tersebut pada 17 Januari 2024. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan setelah korban dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan.

"Saat petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan, lalu kita lakukan pemeriksaan visum di RS Bhayangkara Polda Jatim," jelas AKBP Hendro Sukmono, Senin 22 Januari.

Setelah menerima adanya laporan, kemudian polisi mengamankan tersangka ACA di rumahnya yang ada di Manyar Tirtoyoso Selatan VIII, Surabaya.

"Kemudian Unit PPA Polrestabes Surabaya melakukan klarifikasi terhadap pelapor, korban, maupun saksi. Lalu kami gelar perkara dan berangkat ke rumah pelaku untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku ACA di rumahnya," ujarnya.

Hendro mengatakan bahwa ACA telah melakukan penyiksaan secara sadis terhadap anak kandungnya sejak lama. Dia lakukan itu karena kesal terhadap anaknya yang dianggap nakal.

"Saat itu pelaku sedang memasak air, karena si anak bikin dia kesal, dia siram pakai air panas lalu anaknya diminta minum air mendidih sampai mulutnya luka," ujar Hendro.

Tidak hanya mengamankan ACA, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka, yakni dua gelas plastik, alat pemanas air, alat pemukul anjing, dua buah tali karet warna biru, dua set seragam SD warna putih dan merah, satu ponsel, hingga sebuah flashdisk berisi foto dan video korban.

Polisi menjerat ACA dengan Pasal 44 ayat (2) UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.