MALANG - Pelaku pencabulam remaja panti asuhan di Malang, Jawa Timur, berinisial Y divonis 4 tahun penjara. Sebelumnya terdakwa pencabulan anak ini dituntut 6 tahun pejara.
“Disebutkan dalam putusan bahwa pelaku terbukti dengan sengaja membujuk korban untuk melakukan persetubuhan,” kata Humas Pengadilan Negeri Malang Djuanto kepada wartawan, Kamis, 23 Desember.
Pelaku juga diwajibkan menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Anak, Antasena, Magelang selama 5 bulan. Djuanto mengatakan, terdakwa juga dihukum membayar kerugian immateriil kepada korban sebesar Rp245 ribu.
“Selama sidang ini pelaku ditahan di Lapas Lowokwaru Kota Malang sampai nanti putusan ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap," sambung Djuanto.
BACA JUGA:
Sementara itu, sidang putusan untuk para pengeroyokan remaja putri panti asuhan tersebut terpaksa ditunda. Majelis Hakim belum merampungkan amar putusan.
“Alasannya karena ada hal baru yang dijadikan pertimbangan. Jerat pidana apa yang akan dijatuhkan terhadap para pelaku pengeroyokan masih belum ketemu,” kata Djuanto.