Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Biadab Pencabulan dan Penganiayaan Pelajar Perempuan di Malang
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

MALANG - Polisi memeriksa 10 orang saksi dalam perkara peencabulan hingga persekusi terhadap remaja usia 13 tahun anak panti asuhan di Kota Malang, Jawa Timur.

Hal ini disampaikan pengacara korban, Leo A. Pramana. Menurutnya semua yang diperiksa merupakan terduga pelaku persekusi, pelaku pencabulan dan juga termasuk istri terduga pelaku cabul.

“Total yang dipanggil ada 10 orang, semua sudah menjalani pemeriksaan hari ini, termasuk istri dari pelaku pencabulan juga sudah diperiksa,” katanya, Senin, 22 November.

Kesepuluh saksi yang diperiksa ini terdiri dari penyuruh, pelaku pencabulan dan 8 orang pelaku tindak penganiayaan. 

“Menyuruh dalam hal ini adalah istri dari pelaku pencabulan yang diduga menyuruh 8 orang ini melakukan tindakan kekerasan,” paparnya.

Rata-rata pelaku tindak penganiayaan ini berusia 16-17 tahun. Mereka adalah teman korban di luar panti asuhan tempat  tinggal korban.

Sedangkan korban saat ini masih dalam tahap pemulihan psikis pasca kejadian. Menurut Leo, kondisinya trauma berat sampai-sampai takut jika bertemu dengan orang-orang.  Korban sudah didampingi seorang ibu termasuk dari kepolisian untuk trauma healing. 

Selain psikis, lanjut Leo, korban juga mengalami luka fisik di dahi, leher, dan luka di kaki bekas sundutan rokok. 

“Tak hanya ditendang dan dipukul, korban juga disundut api rokok di kakinya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menegaskan kepolisian bakal mengusut tuntas kasus ini.

“Jelas perkara ini akan kami tindaklanjuti dengan cepat profesional. Saat ini masih pemeriksaan awal, terhadap korban dan saksi. Korban juga sudah divisum. Lengkapnya nanti akan kami kabari lebih lanjut,” katanya.