JAKARTA - Polres Malang mendalami kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang dilakukan tersangka MR, seorang guru bela diri.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus pelecehan seksual anak di bawah umur tersebut.
"Total saksi yang sudah kami periksa sebanyak lima orang, termasuk saksi korban. Saksi tersebut merupakan salah satu siswa, tetangga dan orang tua korban," kata Taufik, Jumat 19 Agustus dilansir dari Antara.
Taufik menjelaskan, korban saat ini berusia 21 tahun dan tengah mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang. Peristiwa pelecehan seksual tersebut terjadi pada saat korban berusia 17 tahun.
Menurut Taufik, Polres Malang membuka ruang aduan bagi korban lain yang saat ini masih belum melapor. Pihaknya akan melakukan tindak lanjut jika ada korban lain yang melapor terkait kasus pelecehan seksual tersebut.
"Nanti akan kita lakukan penyelidikan lagi. Kami juga membuka aduan di Unit PPA Polres Malang jika ada korban-korban lain," ujarnya.
Ia menambahkan, kasus tersebut berhasil diungkap pada saat ada ada salah satu murid lain yang melaporkan kasus pelecehan seksual. Korban yang dilecehkan tersebut, saat itu melapor kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang.
"Kasus ini bermula dari saksi lain yang melapor ke KONI bahwa korban dilecehkan. Kemudian terungkap bahwa MR melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada saat orang tuanya tidak berada di rumah," ucapnya.
BACA JUGA:
Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh petugas dari keterangan tersangka, lanjutnya, pencabulan tersebut dilakukan tersangka MR berulang kali terhadap korban. Pelaku juga melakukan persetubuhan terhadap korban.
"Persetubuhan dilakukan berulang kali oleh pelaku. Pelaku berjanji akan menikahi korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Jo 76D Sub pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.