JAKARTA - Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menahan seorang pria berusia 35 tahun atas laporan mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur. Pelaku bekerja sebagai karyawan perusahaan swasta perkebunan kelapa sawit yang juga guru mengaji di lingkungan perusahaan itu.
"Terduga sudah dititipkan di tahanan Polres Kotawaringin Timur. Untuk penanganannya juga dikoordinasikan dengan unit PPA Polres," kata Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Effendi di Sampit, Antara, Kamis, 3 Januari.
Korban pencabulan adalah seorang bocah perempuan berusia 12 tahun yang juga tinggal di lingkungan perusahan perkebunan sawit.
Kasus terungkap ketika ibu korban memeriksa telepon seluler sang anak. Ibu korban kaget karena melihat isi pesan singkat yang dikirim pelaku kepada anaknya berisi kalimat tidak pantas dan video porno.
Ibu korban kemudian menanyakan hal itu kepada sang anak. Saat itulah korban mengaku telah dicabuli oleh guru ngaji tersebut.
Tidak terima atas kejadian itu, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Telawang. Tidak memerlukan waktu lama, polisi berhasil meringkus guru ngaji yang sehari-hari bertugas sebagai helper bus perusahaan tersebut pada Selasa kemarin.
BACA JUGA:
Hasil pemeriksaan, pelaku diduga sudah tiga kali melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur tersebut. Tindakan tak senonoh itu dilakukannya di samping toilet masjid dan di rumah pelaku.
Sementara itu korban takut menceritakan kejadian ini pada keluarganya. Hal itu pula yang diduga membuat pelaku berani dan mengulangi perbuatan.
Orang tua korban dan karyawan lainnya tidak menyangka kejadian ini karena perilaku terduga pelaku selama ini dinilai cukup baik. Bahkan di sudah sekitar lima tahun mengajar mengaji untuk anak-anak setempat.
"Saat ini kasus akan terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya," demikian Rakhmat Effendi.