Bagikan:

SURABAYA - Habib Yusuf bin Luqman Alkaff alias Habib Yusuf Alkaff (YA) ditahan Polres Pamekasan, Madura. Penahanan dilakukan setelah Habib Yusuf Alkaff ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan anak.

"Kejadian pencabulan anak di bawah umur ini terjadi sekitar September 2021 lalu, tepatnya di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan," kata Kasat Rreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana, dikonfirmasi, Senin, 2 Februari.

Tomy menjelaskan dasar ditangkapnya tersangka merujuk pada laporan Polisi nomor LP/B/488/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 November 2021 lalu. Kemudian Habib Yusuf ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pamekasan. 

"Lalu pada 31 Januari 2022 malam, pelaku ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Sampang," ujarnya. 

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Pamekasan karena telah melakukan tindak Pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

"Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku, terhitung 20 hari sedari tanggal 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022," ujarnya.

AKP Tony mengatakan pelaku beraksi dengan cara meminta korban untuk memijat pelaku. Setelah itu pelaku mencabuli korban di dalam kamar pelaku yang disebut polisi dengan diiming-imingi akan mendapatkan barokah dan awet muda.

"Barang bukti yang kami amankan 1 buah baju Hem kotak-kotak berwarna merah, 1 buah kerudung polos berwarna merah, 1 buah sarung warna merah bertulisan Kang Santri," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pasal itu berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E akan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

Sedangkan di pasal Jo Pasal 76E berbunyi setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, maka bila melakukan hal itu ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.