PALEMBANG - Aparat kepolisian menetapkan seorang kakek berusia 69 tahun sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan dalam toilet masjid Kota Palembang, Sumsel.
Kepala Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Tri Wahyudi, mengatakan kakek tersebut berinisial TG.
"Setelah menjalani pemeriksaan sejak 30 Desember 2022 di Mapolda, kakek TG saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap korban AS, yang masih berusia 10 tahun," kata dia dilansir ANTARA, Selasa, 3 Januari.
Menurut dia, TG ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti lalu merampungkan pemeriksaan orang tua dan rekan korban sebagai saksi, pada Senin (2/1).
Kepada penyidik kepolisian, ibu korban, menerangkan putrinya itu mengaku jadi korban pencabulan oleh tersangka TG sebanyak lima kali berturut-turut setidaknya dari tanggal 19-24 Desember 2022.
"Ya, perbuatan tak tercela itu semuanya dilakukan tersangka dalam toilet masjid di Jalan Hatun Sohar, Sukodadi saat korban belajar mengaji di sana (masjid)," kata dia.
Tri menjelaskan, beberapa orang rekan korban mengaji juga mengaku pernah melihat TG menunggu di depan saat korban masuk ke toilet masjid.
"Lalu itu berlangsung berkali-berkali, setidaknya pengakuan korban kepada orang tuanya lima kali berturut, hingga ada rasa trauma," imbuhnya.
Polisi sudah mengantongi barang bukti pakaian gamis milik korban berikut hasil visum dari rumah sakit yang menunjukkan bekas perbuatan tersangka terhadap kemaluan korban itu adalah benar.
Selanjutnya, polisi pun turut memberikan pendampingan psikologis bekerjasama dengan pihak orang tua untuk menyembuhkan rasa trauma korban atas peristiwa yang dialaminya itu.
Tri memastikan, atas kecukupan alat bukti tersebut dalam waktu dekat penyidik Subdit VI Remaja, Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan akan melimpahkan berkas perkara ke pihak kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76 Huruf E tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Oleh : Muhammad Riezko Bima E