Bagikan:

SURABAYA - Salamun, kakek berusia 60 tahun, tega menyetubuhi anak perempuan berusia 13 tahun. Pelaku yang bekerja sebagai sekuriti ini mengiming-imingi korban dengan uang. 

Salamun melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak 30 kali. Terhitung sejak April 2019 hingga 23 Mei. Biasanya, Salamun mencabuli korban di toilet salah satu restoran di Surabaya.

Selain memberi uang, pelaku juga mengacam korban. Kini pelaku harus meringkuk di sel tahanan Polrestabes Surabaya. 

Dengan wajah tertunduk, Salamun yang dihadirkan dalam rilis kasus menyebut korbannya hanya satu orang. 

“’Saya kasih Rp100.000 sampai Rp150.000," kata Salamun, di Mapolrestabes Surabaya, Kamis, 27 Mei.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha, mengatakan korban merupakan tetangga tersangka. Biasanya tersangka mencabuli korban pada sore hari. 

“Tersangka telah mengaku dan akan  mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka juga tidak ada kelainan dan sehat secara rohani dan jasmani," katanya. 

Tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.