Bagikan:

TABANAN - Polres Tabanan, Bali, mengungkap kasus dugaan pencabulan/sodomi kepada seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun.

Pelakunya adalah lansia berinisial JS (66) asal Manado, Sulawesi Utara. Pelaku melakukan pencabulan dengan modus memberikan mainan dan uang kepada korban.

"Modus operandinya terlapor memberikan hadiah berupa mainan dan uang kepada korban dan selanjutnya melakukan perbuatan cabul kepada korban," kata  Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, Senin, 6 Februari.

Pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban yang curiga pelaku sering mengajak korban ke indekos.

Orang tua korban bahkan melihat anaknya dicabuli di kamar kos pelaku saat mengikuti korban. Dari laporan itu, polisi menngkap pelaku

"Betul (pelaku tidak mengakui melakukan perbuatan cabul). Sejauh ini korban satu orang, pengakuan pelaku sudah berpisah dengan istrinya dan bekerja sebagai programer," ujarnya. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 4 Huruf (b) Jo Pasal 6 huruf (b) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.