Kakek yang Cabuli 2 Anak di Banyuwangi Ditangkap
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

BANYUWANGI - Kakek berinsial SR (64) ditangkap polisi karena mencabuli 2 anak di Banyuwangi, Jawa Timur. SR ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan. 

Kakek cabul ini punya modus membujuk korban dengan memberikan makanan dan uang. Korban berusia 8 dan 7 tahun yang juga tetangga korban. Keluarga yang mengetahui pencabulan kakek SR melapor ke polisi.

"Ada laporan dari masyarakat kemudian kita visum, olah TKP, kemudian pemeriksaan saksi dan menangkap pelaku," kata  Kapolsek Rogojampi Kompol Sudarsono, Kamis, 30 September.

Pencabulan terhadap 2 anak dilakukan di kebun buah naga pada Senin, 20 September. Korban yang sedang bermain diiming-imingi tersangka. 

Kakek SR dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang :Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.