Bagikan:

BANYUWANG - Polisi menangkap kakek berinisial SBU (61) karena memerkosa cucu tirinya. Pelaku sudah 5 kali berbuat bejat.

Pelaku menurut polisi selalu mengancam akan membunuh korban bila melaporkan perbuatannya.

"Tersangka membekap mulut kroban dan berkata akan membunuhnya dan ibu korban kalau melakukan hal tersebut (melapor)," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Senin, 7 Juni.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban merasa curiga dengan anaknya yang semakin pendiam. Ibu korban kemudian meminta korban bercerita. Akhirnya korban bercerita jika diperkosa kakek tirinya.

Tak terima, ibu korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi pada 17 Mei.  Setelah menerima laporan dan mendapatkan  bukti yang cukup, polisi menangkap tersangka di rumahnya.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengakui mengancam korbannya. Dalam kasus ini, kakek SBU dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.