JAKARTA – Kasus cucu dijadikan jaminan utang ke rentenir oleh neneknya di Bogor mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait menyayangkan adanya kejadian itu. Menurutnya penjaminan anak atas utang bagian dari eksploitasi, dimana anak semestinya mendapat perlindungan penuh.
“Itu bagian dari eksploitasi anak. Membuat anak menjadi tameng. Dan itu merupakan tindak pidana dan dapat diancam maksimal 15 tahun penjara untuk si rentenirnya. Jadi tidak ada alasan untuk tidak menahan. Rentenir bisa dikenakan UU Perlindungan Anak NO. 35 Tahun 2014, sebuah ancaman kekerasan yang dapat dipidana penjara, maksimal 15 tahun, minimal 5 tahun.” terang Arist saat dihubungi VOI, Selasa 10 Agustus.
Arist mengatakan, pihaknya belum menerima laporan atas kasus tersebut sehingga belum bisa melakukan pendampingan secara hukum dan psikologis.
“Kalau it dilaporkan kakek atau neneknya kita pasti bertindak cepat. Kita bukan penyidik, harus ada pelaporan, kebutuhan untuk mendampingi anak secara psikologis atau hukum. Jadi kalau nenek atau kakeknya butuh itu akan kita bantu.” terang Arist
BACA JUGA:
Latar belakang dari kasus ini adalah ekonomi, dimana Yanto dan MH sebagai kakek dan nenek MR kesulitan secara ekonomi. Pinjaman utang ke rentenir digunakan oleh Yanto dan MH untuk memenuhi kebutuhan hidu sehari-hari.
“Kemudian terkait dengan penyebab anak tersebut diambil oleh tersangka karena utang. Dan utang 15.400.000, diberikan secara lngsung. Itu digunakan unyuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bapak ibu Yanto ini.” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, saat dihubungi VOI, Selasa 10 Agustus.
Jika ada kekhawatiran kasus ini terulang lagi terhadap MR, dan kakek dan nenek MR merasa tidak bisa melapor, maka RT atau RW bisa mewakilinya melapor ke Komnas Anak untuk memberi perlindungan.
“Bisa saja terjadi kembali (cucu dijadikan jaminan utang), karena faktor ekonomi, faktor kebiasaan, itu bisa dilihat ketika kakek dan neneknya didatangkan oleh RT, RW atau siapa pun yang membuat Komnas Perlindungan Anak membuat konseling terhadap anak itu.” urai Arist.
Arist menambahkan, jika tidak ada pelaporan ke pihaknya, dan besar kemungkinan akan terulang lagi maka KPAI akan mengambil sikap demi keselamatan sang anak, MR.
“Bila perlu jika memang kakek nenek ini berpindah-pindah lokasi, dan ini memang tidak bisa dihadiri sehingga anak kembali menjadi tameng, maka kita akan melakukan tindakan evakuasi, anak dititpkan ke panti sosial atau panti-panti lain yang layak menjadi keluarga untuk mengasuh.” jelas Arist.
Diberitakan sebelumnya, MR berusia 5 tahun di Bogor menjadi jaminan utang terhadap kakek dan neneknya. PolrestaBogor Kota yang mendapat laporan segera mengambil tindakan, dan berhasil menangkap sang rentenir, NH.
Oleh polisi NH dijerat pasal 88 Undang-undang perlindungan anak dan pasal 330 KUHP tentang mengambil alih atau penguasaan atas anak yang belum cukup umur secara melawan hukum.