BOGOR - Pihak kepolisian mengamankan NH, perempuan pemberi utang kepada MA, nenek di Bogor yang sempat jaminkan cucunya karena utang. NH kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penguasaan anak secara melawan hukum.
"Kami menerima kedatangan Bapak Yanto dan melaporkan bahwa cucunya atas nama MR (inisial) usia 5 tahun telah diambil dari penguasaannya oleh terlapor yaitu Ibu NH," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, kepada VOI, Selasa 10 Agustus.
Untuk memeriksa sekaligus memulihkan kondisi psikologi dari MR, Kepolisian berkoordinasi dengan pihak P2TPA2. Sementara itu petugas juga memeriksa sebanyak lima orang saksi untuk menyelidiki kasus ini, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka NH.
"Kami amankan MR dalam kondisi sehat. Hari Senin kami periksa terlapor atas nama NH, dan kami tetapkan sebagai tersangka," imbuh Susatyo.
BACA JUGA:
Susatyo menjelaskan, NH dipersangkakan dengan pasal 88 Undang-undang perlindungan anak dan pasal 330 KUHP tentang mengambil alih atau penguasaan atas anak yang belum umur secara melawan hukum.
Kasus ini berawal dari masalah utang piutang antara pihak Yanto dan MA dengan pihak NH sebesar Rp. 15.400.000. Dengan alasan khawatir Yanto dan MA tidak membayar utang, karena keduanya kerap berpindah tempat, maka NH menjadikan M, cucu dari Yanto dan MA, sebagai jaminan hutang.
"Jadi berdasarkan keterangan dari para saksi, bahwa seolah bapak Yanto ini berpindah-pindah rumah, sehingga sebagai jaminan itu adalah cucunya. Sehingga Yanto dan MA ini di dalam tekanan untuk pasrah menerima cucunya diambil oleh terlapor NH," jelas Susatyo.
Selama berada di bawah penguasaan NH, kata Susatyo, Yanto dan MA pun tak bisa bertemu dan berkomunikasi dengan cucunya. Sehingga, peristiwa itupun dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Kami fokus terhadap kasus pengambil alihan terhadap anak secara melawan hukum. Dimana kedua orangtuanya sudah tidak ada kemudian hak pengasuhan itu secara langsung jatuh kepada nenek dan kakeknya yaitu Yanto dan MA. Tetapi ini diambil paksa oleh NH," ungkap Susatyo.