Ketua DPD La Nyalla Mattalitti Marah dengar Dua Anak di Bawah Umur Dijadikan Jaminan Utang ke Rentenir
Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: IST)

Bagikan:

SURABAYA – Mendengar kasus dua anak dijadikan jaminan utang renternir di Bogor, Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti merasa geram. La Nyalla meminta kepada aparat penegak hukum agar segera mengusutnya.

Informasi yang didapat, dua anak d ibawah umur yang identitasnya disembunyikan itu sempat ditahan selama 20 hari. Dan kini kasusnya telah dimediasi Polresta Bogor Kota.

Meski demikian, La Nyalla berharap masalah tersebut diusut sampai tuntas. Apalagi sempat muncul ancaman dari pihak rentenir.

"Sangat keterlaluan. Jelas ini bukan tindakan yang dibenarkan. Apalagi melibatkan anak-anak yang sama sekali tidak mengerti duduk persoalannya," tutur La Nyalla melalui rilis yang diterima VOI, Minggu, 8 Agustus.

Menurut Senator asal Jawa Timur ini, permasalahan utang harusnya bisa diselesaikan dengan cara lain.

"Jangan libatkan anak-anak. Karena bisa berdampak pada psikologis anak-anak itu. Anak-anak harus dibebaskan dari masalah-masalah orang tua. Kita tidak mau tekanan ini terus terbawa hingga mereka besar," jelasnya.

Oleh sebab itu, LaNyalla meminta aparat kepolisian tetap mengusut kasus ini meski mediasi telah dilakukan dan anak-anak yang jadi jaminan telah dikembalikan.

"Polisi harus usut sampai tuntas. Cari tau adakah kekerasan atau intimidasi yang diterima anak-anak itu. Pastikan juga masalah seperti ini tidak diulangi pelaku. Jangan sampai ada korban anak-anak lainnya," tutur mantan Ketua Umum PSSI itu.

Sebelumnya dilaporkan, Nenek Mardiyah (58) warga Kelurahan Bubulak, Bogor Barat, meminjam uang kepada M untuk mengobati anaknya yang sakit. Namun, M meminta cucu Mardiyah agar dijadikan jaminan dan ditahan selama 20 hari.

Ironi, sampai ibu kandung dari anak-anak tersebut meninggal dunia, M tak kunjung memulangkan bocah laki-laki itu. Bahkan, M kembali datang ke rumah Nenek Mardiyah bersama temannya, N, yang sebelumnya juga meminjamkan uang kepada Nenek Mardiyah.

Mardiyah disodorkan surat kesepakatan untuk ditandatangani ketiga belah pihak. Kesepakatannya, nenek Mardiyah memiliki utang sebesar Rp 15,4 juta kepada Ibu N dan utang sebesar Rp 4 juta kepada Ibu M. Sebagai jaminan, M kemudian membawa cucu perempuan Nenek Mardiyah yang berusia 10 tahun tanpa izin. Keluarga Nenek Mardiyah juga menerima ancaman pembunuhan dari anak Ibu M.

Karena merasa khawatir keselamatan cucunya, Nenek Mardiyah dibantu warga dan kerabatnya untuk melaporkan kasus ini ke Polresta Bogor Kota. Saat ini kedua cucu Nenek Mardiyah sudah dipulangkan oleh M dan N.