PONOROGO - Tim Polres Ponorogo, Jawa Timur menangkap FAR (22), pria asal Kecamatan Sampung. Pelaku mencabuli anak tetangga sekaligus mencuri celana dalam milik ayah korban.
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C. Wibowo mengatakan, korban pencabulan pelaku adalah pelajar SD yang tinggal di sekitar rumahnya.
“Terduga pelaku mengaku sudah mencabuli korban di kediamanya sebanyak dua kali. Korban ini statusnya masih pelajar SD dan tinggal di dekat rumah tersangka,” kata AKBP Catur dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Ponorogo, Jumat, 10 Februari.
FAR kedapatan mencuri celana dalam pada Senin (23/1). FAR mencuri celana dalam milik ayah dari pelajar SD yang telah dicabulinya.
Melalui aksi pencurian itu pula, terungkap FAR juga mencabuli anak korban yang kehilangan celana dalamnya.
Bahkan, sebelum ditangkap polisi, terduga pelaku sempat dibawa warga ke kantor desa untuk ditanyai perbuatannya selama berada di desa.
“Saat ditanya warga terduga pelaku mengaku sering mengambil celana dalam milik bapak korban. Bahkan terduga pelaku mengaku sudah mencabuli anak yang masih berusia 9 tahun,” papar AKBP Catur.
BACA JUGA:
Agar anak mau dicabuli, FAR mengiming-imingi korban dengan bermain game di smartphone miliknya. Saat korban bermain smartphone, FAR beraksi mencabuli korban.
Saat ditemui di Mapolres Ponorogo, FAR mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku menyukai pria sejak setelah lulus dari SMK.
“Selain cabuli korban saya juga mencuri pakaian dalam pria karena fantasinya berbeda,” tutur FAR.
Tersangka FAR dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.