KPAI Kecam Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur di Jakarta Selatan
KPAI/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Kasus kekerasan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di dua wilayah di Jakarta Selatan, mendapat perhatian khusus dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi KPAI, Jasra Putra mengecam keras para pelaku kekerasan seksual kepada anak dan meminta kepada aparat untuk memberikan hukuman maksimal agar terjadi efek jera kepada pelaku.

"Kami minta dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk melakukan pendampingan dan rehabilitasi kepada korban secara tuntas. Agar anak bisa kembali pulih dan bisa menjalankan aktivitas normal," katanya saat dihubungi VOI, Rabu 17 November.

Seperti diketahui, kasus kekerasan seksual itu terjadi di dua wilayah, yakni di Jagakarsa dan wilayah Pancoran Buntu.

Kejadian pencabulan terhadap 15 anak pria di bawah umur terjadi di Jalan Camat Gabun 1, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku berinsial F berhasil ditangkap warga.

Profesi F merupakan guru kursus dan lulusan S2. Tapi perbuatan F justru tega melakukan aksi pencabulan terhadap 15 anak pria di bawah umur.

Sedangkan pelaku berinisial AT (70) dan JM (45) kedapatan melakukan aksi pencabulan dan pemerkosaan terhadap 7 anak perempuan di bawah umur. AT dan JM adalah tetangga, mereka sesama predator anak.

Keduanya melancarkan aksi kejahatan seksual terhadap anak di sekitar tempat tinggal mereka, di Jalan Pancoran Buntu, Jakarta Selatan.

Melihat adanya berbagai modus kejahatan yang dilakukan para predator anak, Jasra meminta pengawasan dari orang tua harus lebih ditingkatkan meski situasi pandemi sudah melandai. Orangtua juga harus meningkatkan pengawasan di berbagai lingkungan.

"Petugas RT dan RW juga harus peduli dengan lingkungan dan membangun sistem perlindungan anak yang terintegrasi. Mulai dari memperbanyak program pencegahan dengan melibatkan berbagai pihak hingga penanganan kasus kekerasan terhadap anak," katanya.

Jasra mengimbau agar peringatan perlindungan anak dalam situasi pandemi ini lebih dihidupkan kembali. Sehingga anak-anak memperoleh dan terlindungi hak-haknya.