JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sepanjang Januari - September 2021 telah menerima 5.206 laporan kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan secara langsung maupun online.
Tiga data kasus Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak yang terbanyak dilaporkan terkait kluster keluarga dan pengasuhan alternatif sebanyak 1.954 kasus.
"Rinciannya, kasus anak korban pemenuhan hak nafkah, anak korban pengasuhan bermasalah, anak korban perebutan hak asuh anak, anak korban pelarangan akses bertemu orang tua dan lainnya," kata Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi KPAI, Jasra Putra kepada VOI, Kamis 18 November.
Lebih lanjut Jasra mengatakan, dampak dari masa pandemi COVID-19 selama 2 tahun ini cenderung adanya peningkatan kekerasan kepada anak. Selain itu, ada peningkatan masalah pemenuhan dan perlindungan anak baik hak nafkah dan pengasuh bermasalah.
BACA JUGA:
"Selama pandemi, laporan anak korban kekerasan fisik dan atau psikis sebanyak 955 kasus dan anak korban kejahatan seksual sebanyak 672 kasus," katanya.
Jasra mengimbau para orangtua agar selalu memperhatikan jika ada perubahan perilaku dan fisik dari anak mereka. Anak yang alami kekerasan seksual, sambungnya, akan timbul perubahan fisik dan perilaku seperti mengalami kesakitan atau gatal di daerah genital, alami pendarahan atau luka, tertular penyakit menular seksual (PMS), hamil dan lainnya.
Anak yang alami perubahan perilaku akan menjadi agresif atau menarik diri, takut ditinggalkan oleh orang-orang tertentu, mengalami mimpi buruk, membolos sekolah jika anak sudah bersekolah, melukai diri sendiri bahkan melakukan percobaan bunuh diri dan lainnya.
"Selain peran orangtua, petugas RT dan RW juga harus peduli dengan lingkungan dan membangun sistem perlindungan anak yang terintegrasi. Perlindungan anak dalam situasi pandemi ini lebih dihidupkan kembali," ujarnya.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak terakhir terjadi di dua wilayah, yakni di Jagakarsa dan wilayah Pancoran Buntu. Kejadian pencabulan terhadap 15 anak pria di bawah umur terjadi di Jalan Camat Gabun 1, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku berinsial F berhasil ditangkap warga.
Profesi F merupakan guru kursus dan lulusan S2. Tapi perbuatan F justru tega melakukan aksi pencabulan terhadap 15 anak pria di bawah umur.
Sedangkan pelaku berinisial AT (70) dan JM (45) kedapatan melakukan aksi pencabulan dan pemerkosaan terhadap 7 anak perempuan di bawah umur. AT dan JM adalah tetangga, keduanya sesama predator anak.
Keduanya melancarkan aksi kejahatan seksual terhadap anak di sekitar tempat tinggal mereka, di Jalan Pancoran Buntu, Jakarta Selatan.