JAKARTA - Pada akhir 2022, publik dikejutkan dengan munculnya video kekerasan terhadap anak. Pelaku yang merupakan mantan pegawai OVO tersebut adalah ayah kandungnya sendiri.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah mengatakan, kekerasan terhadap anak harus dihentikan karena berdampak negatif bagi tumbuh kembangnya. Apalagi jika kekerasan itu dilakukan orang terdekat sang anak.
"Kekerasan pada anak mengakibatkan dampak luas dan berkepanjangan bagi tumbuh kembang anak, terlebih jika dilakukan oleh orang terdekat," kata Ai Maryati Solihah, seperti dinukil dari Antara, Sabtu, 7 Januari.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Jakarta Selatan. Selain itu, ibu dari korban juga melaporkan kasus ini ke KPAI pada 3 Januari lalu.
Ai Maryati mengatakan, KPAI sedang berkoordinasi dan mengirimkan surat kepada pihak kepolisian dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk dapat menindaklanjuti kasus tersebut.
"Agar dapat menguatkan demi kepentingan terbaik bagi anak korban," kata dia.
Ai Maryati Solihah menuturkan anak-anak yang menjadi korban kekerasan wajib mendapatkan pendampingan hukum, pemulihan mental, serta mendapatkan hak perlindungan terhadap identitas-nya.
Selain itu, merujuk pada Pasal 2 dan 90 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, hak-hak lainnya.
Dalam pasal itu disebutkan, anak korban kekerasan berhak atas proses hukum yang adil dan proporsional dengan memperhatikan kondisi anak, mendapatkan informasi perkembangan perkara, rehabilitasi medis dan sosial secara komprehensif dan berkelanjutan.