Bagikan:

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta masyarakat dan media agar lebih bijaksana dengan tidak menyebarluaskan identitas anak, baik korban, saksi, maupun anak berkonflik hukum.

"KPAI berharap masyarakat dan media dapat lebih bijaksana dengan tidak menyebarluaskan identitas anak dalam kasus hukum," kata Anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Jumat 6 September, disitat Antara.

Hal itu dikatakannya menanggapi kasus kekerasan seksual terhadap anak di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel)

Dian Sasmita mengatakan perilaku pelanggaran hukum oleh anak perlu dilihat dari banyak aspek, terutama yang berpengaruh besar terhadap kehidupan anak.

"Seperti lingkungan keluarga, sosial, serta pendidikan. Apakah anak terpapar dengan kekerasan, atau perilaku salah lainnya. Hal ini perlu ditelusuri," katanya.

KPAI pun menekankan dalam penanganan terhadap pelaku anak, dibutuhkan peran aktif dari Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) untuk menyusun penelitian kemasyarakatan dan peksos/pekerja sosial untuk laporan sosial, sehingga aparat penegak hukum mendapat gambaran lebih utuh terkait situasi anak.

Sebelumnya, terungkap kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial AA (13) di kuburan China, Palembang.

Polrestabes Palembang kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ini. Keempatnya masih berusia anak yang berinisial IS, MZ, NS, dan AS.