KPAI Surati Kominfo Minta Hapus Video Bullying Binus School Serpong dari Medsos
Komisioner KPAI Kawiyan, Aris Adi Leksono, Jasra Putera, Diyah Puspitarini dan Dian Sasmita menggelar konferensi pers di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengirimi surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menghapus video viral aksi bullying atau perundungan siswa di Binus School Serpong dari media sosial (medsos).

"Untuk memastikan agar identitas ini (pelaku dan korban) tidak terekspos secara luas, kami sudah bersurat ke Kominfo untuk men-take down video yang viral itu," ujar Komisioner KPAI Aris Adi Leksono saat konferensi pers di kantornya, Selasa 27 Februari, disitat Antara.

Video itu dianggap sebagai bentuk kekerasan dan rentan mempengaruhi masa depan pelaku, korban, dan saksi. Video tersebut dikhawatirkan menjadi inspirasi bagi anak-anak muda lainnya untuk melakukan kekerasan yang sama.

Tak hanya itu, KPAI meminta koordinasi dan pertanggungjawaban keseluruhan pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini. Mulai dari orang tua, aparat hukum, psikolog dan profesi lain.

Salah satu kekhawatiran KPAI adalah karena jejak digital itu berpotensi menghambat para anak yang terlibat di masa depan.

"Termasuk juga saat mereka bekerja dan seterusnya. Maka, dari awal kami sampaikan itu, termasuk kepada aparat hukum agar tidak mempublikasi mereka, baik korban, pelaku, maupun saksi," ujar Aris.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menambahkan, agar kasus perundungan itu tak dianggap remeh sebab dampaknya tak hanya dirasakan oleh korban melainkan juga oleh para pelaku.

"Tidak hanya bagi anak yang di-'bully', tetapi juga bagi pelaku. Bahkan, bagi anak-anak yang menyaksikan 'bullying' tersebut serta berdampak bagi sekolah. Dampak dari kasus ini tidak bisa dianggap sepele," kata Diyah.

Sebagai pengampu klaster anak korban kekerasan fisik/psikis, Diyah berharap kasus ini ditangani secara lebih cepat. Dia juga berharap Pemerintah, Pemerintah Daerah dan lembaga negara lainnya dapat meningkatkan komitmen dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab untuk kasus tersebut.