Bagikan:

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, restoratif justice bukan solusi yang tepat dalam menangani kasus bullying di sekolah Binus, Simprug, Jakarta Selatan.

“Engga lah mas (RJ bukan solusi yang tepat),” kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini saat dikonfirmasi, Selasa, 24 September.

Ia juga menilai seharusnya kasus itu dilanjutkan terlebih dahulu hingga tuntas sehingga berita acara pemeriksaan (BAP) dapat dilengkapi.

“Harusnya proses berjalan dulu. BAP dipenuhi, terus kemudian ada gelar perkara. Ya itu penting itu. Itu yang harus ditegakkan aturan-aturan itu. Itu tetap diupayakan dulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan mendalami adanya unsur pelecehan seksual sebagaimana dikatakan RE (16), korban perundungan atau bullying di Binus School Simprug, Jakarta Selatan.

Hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi berjumlah 18 orang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung menyampaikan bila terlapor dalam kasus ini masih berstatus saksi. Karena itu, pihaknya membutuhkan waktu dalam memproses kasus ini.

“Kalau sementara visum masih, adanya tindak kekerasan saja. Masih saksi semua,” kata Gogo kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Kamis, 19 September.

Terkait informasi yang menyebut bahwa komplotan pelaku dari kalangan pejabat dan ketua partai, Gogo memastikan pihaknya belum menemukan kebenaran dari ucapan tersebut.

“Kami sudah mengecek KK semuanya tidak ada yang berkaitan dengan berita tersebut,” jelas Gogo.