Bagikan:

JAKARTA - Polisi telah memeriksa 18 saksi dalam pengusutan kasus dugaan perundungan atau bullying terhadap RE, siswa Binus School Simprug, Jakarta. Saat ini, status perkara itupun ditingkatkan ke penyidikan.

"Untuk saksi, sudah 18 orang pak kami periksa di tahap penyelidikan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Selasa, 17 September.

Dari keterangan para saksi yang diperiksa dan beberapa alat bukti lainnya, penyelidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan pelanggaran pidana sehingga kasus dugaan perundungan itu naik ke penyidikan.

"Kemudian, untuk alat bukti yang sudah kami kumpulkan yaitu saksi-saksi dan ada visum et repertum, kemudian keterangan dokter dari RSP Pertamina, kemudian video yang ada di toilet," sebutnya

"Terkait tahap penyelidikan sudah dilengkapi, kemudian naik pada tahap penyidikan," sambung Ade.

Dalam kesempatan itu, Ade juga memaparkan mengenai upaya penyelesaian kasus secara kekeluargaan. Setidaknya, sudah ada empat kali pertemuan antara pihak terlapor dan pelapor.

Hanya saja, dari selurih pertemuan yang dilakukan, tak ada kesepatan penyelesaian perkara secara kekeluargaan.

"Sudah dilakukan upaya, para pihak kemarin sudah bertemu tapi tidak ada titik temu untuk RJ (restoratif justice) atau musyawarah mufakat tidak ketemu," kata Ade.

Sebagai informasi, RE melalui kuasa hukumnya telah melaporkan kasus dugaan perundungan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/331/I/2024/SPKT POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Pada pelaporan tersebut, pihak terlapor berinisial KE, R, K, dan C. Mereka seluruhnya merupakan siswa Binus. Aksi perundungan yang dilaporkan terjadi pada 30 Januari 2024.