Bagikan:

JAKARTA - Polisi menggelar mediasi sebagai upaya penyelesaian kasus dugaan perundungan terhadap RE, siswa Binus School Simprug. Dari empat kali petemuan, tak satu pun yang berbuah keputusan restoratif justice atau RJ.

"Kami memberikan kesempatan kepada para pihak dan bahkan terakhir kami coba lagi sudah pertemuan keempat itu untuk dilakukan RJ," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Selasa, 17 September.

Upaya penyelesaian perkara secara musyawarah itulah yang menyebabkan seolah penanganan polisi lamban.

Hanya saja, dari beberapa pertemuan, tak ada kesepatan penyelesaian perkara secara kekeluargaan.

"Sudah dilakukan upaya, para pihak kemarin sudah bertemu tapi tidak ada titik temu untuk RJ atau musyawarah mufakat tidak ketemu," ucapnya.

Sementara dalam penanganan secara pidana, Ade menyatakan kasus dugaan perundungan sudah naik tahap penyidikan. Di mana, dalam proses penyelidikan sekitar 18 saksi sudah diperiksa.

Kemudian, beberapa petunjuk atau alat bukti seperti rekaman CCTV juga sudah dikantongi penyidik.

"Terkait tahap penyelidikan sudah dilengkapi, kemudian naik pada tahap penyidikan," kata Ade.

Sebagai informasi, RE melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus dugaan perundungan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/331/I/2024/SPKT POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Pada pelaporan tersebut, pihak terlapor berinisial KE, R, K, dan C. Mereka seluruhnya merupakan siswa Binus.