Bagikan:

JAKARTA - Polisi membuka peluang restorative justice atau perdamaian dalam kasus dugaan perundungan (bullying) dan pelecehan seksual siswa berinisial RE di sekolah Binus School Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“(Restorative justice) Sepertinya sih, kayanya sih saya lihat, karena kedua belah pihak inginnya begitu,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat, 13 September.

Ia menyebut saat ini terduga korban perundungan bersama dengan terlapor telah melakukan proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Awalnya diundang karena kedua belah pihak begitu maunya. Ya sudah dijembatani," kata ujarnya.

Sementara itu, ayah korban, Sudiarmon mengatakan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan keluarga pelaku di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kasus penganiayaan, saya sudah merundingkan masalah ini bersama istri, bersama anak-anak, dan keluarga besar kami," kata S kepada wartawan.

Sudiarmon memastikan tidak akan berdamai dengan para terduga pelaku. Ia menegaskan bakal melanjutkan perkara ini sampai ke persidangan.

"Setelah melakukan perundingan yang cukup panjang, sehingga kami memutuskan untuk melanjutkan perkara ini sampai ke meja hijau. Apapun kondisi dan keadaannya kami siap untuk menyelesaikan kasus ini sampai selesai, sampai ke meja hijau, sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar dia.