Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat melakukan sosialisasi peraturan pembentukan badan Adhoc serta koordinasi jadwal rekruitmen anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.

Sosialisasi dan koordinasi dengan sejumlah stakeholders tingkat kota Jakarta Pusat dilakukan di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Jumat, 13 September.

Ketua KPU Jakarta Pusat, Efniadiansyah mengatakan, untuk pemilu kali ini pihaknya membutuhkan kuota KPPS sebanyak 1539 orang.

"Nanti direkrut oleh kita melalui PPS dan PPK, pendaftarannya juga terbuka untuk umum. Ada 1539 KPPS," kata Efniadiansyah kepada wartawan, Jumat, 13 September.

Efniadiansyah menyebutkan, hari ini pihaknya masih melakukan tahapan sosialisasi untuk mensosialisasikan perekrutan anggota KPPS untuk petugas di Pemilukada nanti.

"(untuk pendaftar) Secara umum hampir sama seperti pemilu kemarin, syarat-syaratnya tidak ada yang spesial atau khusus. Yang pasti harus KTP sesuai dengan domisili yang bersangkutan," ujarnya.

Efniadiansyah menyebutkan, untuk wilayah Jakarta Pusat, pihaknya membutuhkan kuota 1539 anggota KPPS.

Namun Efniadiansyah belum membocorkan terkait honor gaji yang akan didapat anggota KPPS pada Pemilukada nanti.

"Untuk lebih detailnya kita masih menunggu PKPU terkait aturan yang dibuat oleh KPU RI. Kalau untuk besaran dan juga syarat detailnya, kita masih menunggu itu, tapi secara umum itu tidak jauh beda dari pemilu kemarin," katanya.

Efniadiansyah menyebutkan, kalau pemilu kemarin gaji untuk ketua KPPS Rp 1,1 juta dan Rp 1 juta untuk anggota.

"Tapi kalau Pilkada ini kemungkinan tidak jauh beda lah, selisihnya pun paling Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu," ujarnya.