JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepada masyarakat atau publik untuk tidak membuka identitas dari remaja 14 tahun yang mendapatkan bisikan gaib hingga akhirnya diduga membunuh ayah dan neneknya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita menilai bila remaja tersebut masih memiliki masa depan. Oleh sebab itu, ia meminta untuk tidak membuka identitas anak berkonflik hukum (ABH) tersebut.
“Anak berkonflik hukum adalah bagian dari anak Indonesia, anak kita bersama. Mari kita lindungi identitasnya karena anak anak tersebut masih punya kesempatan kedua untuk menggapai mimpi layaknya remaja-remaja lainnya,” kata Dian saat dikonfirmasi, Minggu, 1 Desember.
BACA JUGA:
Dian juga memastikan untuk hak-hak ABH itu sudah terpenuhi baik psikososial dan pendampingan hukum. Oleh sebab itu, ia juga telah mempercayakan kepada pihak kepolisian dalam penangabab kasus dugaan pembunuhan tersebut.
“Kita hormati proses hukum yang sedang dilakukan Polres Jakarta Selatan, khususnya Unit PPA. KPAI telah memastikan hak-hak selama proses hukum telah dipenuhi, termasuk hak atas pendampingan hukum dan psikososial,” ujarnya
Sebelumnya, remaja 14 tahun berinisial MAS diduga membunuh Ayahnya, APW (40) dan Neneknya, RM (69) di di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu pukul 01.00 WIB.
Tak hanya itu, dia juga melakukan percobaan membunuh ibundanya berinisial AP (40). Namun sang ibu berhasil terselamatkan karena pelaku menyerang bukan bagian yang mematikan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung mengatakan berdasarkan pengakuan awal, pelaku melakukan itu karena mendapatkan bisikan gaib.
“Ya, interogasi awalnya dia merasa dia tidak bisa tidur, terus ada hal-hal yang membisiki dia lah, meresahkan dia seperti itu,” kata Gogo kepada wartawan di lokasi, Sabtu, 30 November.
Kendati demikian, pihaknya akan terus mendalami remaja tersebut. Tujuannya untuk mengetahui motif dari tindakan tersebut.