Bagikan:

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan bimbingan untuk merehabilitasi korban prostitusi daring anak di bawah umur di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 

"KPAI akan terus memonitor anak-anak ini karena membutuhkan dukungan rehabilitasi. Jadi, bukan soal mereka dipulangkan dan orang tuanya datang," kata Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah saat ditemui, Jakarta, Antara, Jumat, 23 September.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap lima pelaku prostitusi daring anak di bawah umur di Jalan Jaha, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Kamis dini hari kemarin. 

"Ditetapkan ada lima tersangka, empat dewasa tersangka MH, AM, MRS, dan RD, satu tersangka RR masih di bawah umur," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun.

Harun menyebutkan para tersangka sudah menjalankan aksinya sejak Juli tahun ini di salah satu hotel kawasan Pasar Minggu melalui aplikasi pesan singkat sebagai perantara antara pelanggan dan korban.

Keenam korban yang semuanya berusia 16 tahun yang kesehariannya menginap di hotel dan ditawarkan ke pelanggan dari kisaran harga Rp300 sampai 800 ribu untuk sekali kencan.

Maryati melanjutkan, orang tua korban mendukung tindakan polisi untuk memberikan anak-anak bimbingan rehabilitasi berkaca pada kasus korban kekerasan seksual terindikasi human immunodeficiency virus (HIV) di Medan.

Menurutnya, anak yang berusia di bawah 18 tahun pengidap HIV kehidupan di masa depannya akan lebih menjadi perhatian oleh segelintir orang.

Hal itu karena para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan korban dari keluarga tidak harmonis (broken home), lalu diajak hubungan asmara.

"Ini fenomena yang betul-betul menjadi pengembangan karena relasi kuasa ini luar biasa memberi dampak korbannya, mau diapain aja," katanya.

Selain itu, dia prihatin dengan dunia usaha seperti hotel tempat para korban dan pelanggannya turut terlibat dalam bisnis prostitusi daring tersebut.

"Saya mengapresiasi, sudah terperiksa pihak hotel dan akan dikembangkan karena sekali lagi ini kelihatannya ada main mata. Dia dapat manfaat ya sudah, diberikan berbagai kemudahan," katanya.

Ke depannya, Maryati bersama jajarannya akan terus mengembangkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta bekerjasama dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia dan Dinas Sosial DKI Jakarta.

"Tentu KPAI terus monitor, tadi sudah kontak juga para legal, advokat, sekaligus nanti bimbingan psikologis baik itu Dinas Sosial maupun Kementerian Sosial," ujarnya.

Wanita itu juga mengapresiasi langkah Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya karena telah mengungkap kasus prostitusi daring anak di bawah umur.