Bagikan:

TANGERANG - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara terkait kasus belasan anak di bawah umur yang diduga menjadi korban pencabulan dan kekerasan pelajar SMP berinisial MF (13) di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Komisioner KPAI Dian Sasmita berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas. Sehingga tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari.

“Semoga proses segera berjalan,” kata Dian saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Juli.

Dian juga meminta pihak Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk terjun langsung, guna memberikan dukungan dan rehabilitasi terhadap para korban.

“Perlu dipastikan anak anak tersebut dapat dukungan rehabilitasi dari tenaga profesional di UPTD PPA (setempat),” ucapnya.

Sementara itu, Indra salah satu orang tua korban, mengatakan pascakejadian pencabulan sesama jenis ini, anaknya enggan pergi bersekolah. Bahkan ada beberapa anak lain juga yang juga menjadi korban mengalami trauma hingga tidak ingin keluar rumah.

“Anak saya juga jadi engga mau sekolah. Ada korban-korban lain mengalami trauma sampai tidak ingin keluar rumah, karena takut ketemu pelaku,” tutupnya.

Sebagai informasi, ada belasan anak yang usia rata-rata 8 tahun menjadi korban pencabulan hingga kekerasan oleh teman mainnya berinisial MF (13).

Pelaku memaksa dan mengancam korban untuk membuka celananya di sebuah area dekat masjidnya sekitar lokasi.

Salah satu korban yang menolak permintaan pelaku mendapat perlakuan tidak mengenakan, makanan korban diberi air seni pelaku lalu dipaksa memakannya.

Kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Tangsel.