MALANG - Polresta Malang Kota mengungkap kronologi kasus penculan yang berujung penganiayaan anak di bawah umur yang tinggal di panti asuhan Kota Malang, Jawa Timur.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan penganiayaan yang menimpa pelajar perempuan berusia 13 tahun tersebut bermula pada saat korban dibawa seseorang ke suatu tempat dan dilakukan persetubuhan.
"Kejadian itu berawal pada saat korban dibawa oleh seseorang ke suatu tempat dan dilakukan persetubuhan," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa, 23 November.
Kapolresta menjelaskan, istri siri dari terduga pelaku persetubuhan tersebut mengetahui kejadian itu. Saat itu, istri siri terduga pelaku persetubuhan membawa beberapa orang temannya untuk menginterogasi korban dan melakukan tindakan kekerasan.
Buher—Kapolresta Malang karib disapa—menjelaskan, kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami tekanan psikologis dan terpukul. Kepolisian masih berupaya untuk mendalami perkara tersebut dari sejumlah alat bukti yang telah diamankan.
"Setelah kami menerima laporan, melihat bahwa kondisi psikis korban masih sangat terpukul. Kami menjaga psikologis dari korban dan terduga pelaku, karena mereka statusnya adalah anak," kata Budi.
Saat ini, polisi telah mengamankan sepuluh terduga pelaku penganiayaan anak tersebut. Seluruh terduga pelaku penganiayaan termasuk satu terduga pelaku persetubuhan, masih berstatus anak-anak.
Para terduga pelaku tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi dari kejadian tersebut. Penetapan tersangka akan dilakukan usai Polresta Malang Kota melakukan gelar perkara.
"Saat ini status mereka sebagai saksi. Namun, dalam proses pemeriksaan (mereka) mengakui semua perbuatan sesuai dengan kriteria masing-masing," tambahnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan motif aksi kekerasan tersebut dilatarbelakangi adanya rasa kesal salah seorang pelaku karena melihat suami sirinya tidur dengan korban.
"Dari pelaku, memang ada kekesalan karena melihat suami siri tidur dengan seorang perempuan. Itu yang memicu kejadian tersebut," kata Tinton.
Tinton menjelaskan pasangan suami istri yang menikah siri tersebut saat ini juga masih berstatus anak-anak. Para pelaku dan korban sejauh ini dilaporkan saling mengenal satu sama lain.
"Korban dan pelaku ini memang mereka saling mengenal, karena kalau dibilang teman, mereka teman, tapi tidak yang terlalu akrab," katanya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, beredar rekaman video penganiayaan siswi berdurasi 2 menit dan 29 detik yang menunjukkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah rekan korban. Korban penganiayaan dan persekusi yang berjenis kelamin perempuan tersebut masih berusia kurang lebih 13 tahun.
Dalam video yang tersebar, korban yang terlihat masih menggunakan baju seragam tersebut, dianiaya oleh sejumlah rekannya. Kejadian tersebut, dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada 18 November 2021.
Pasal yang disangkakan pada kasus tersebut adalah pasal 80 Undang-Undang Nomor 35/2014 atas perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP.
Kemudian, pasal 81 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima hingga sembilan tahun penjara terhadap kekerasan anak, dan persetubuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.