Bagikan:

MALANG - Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menegaskan akan menindak tegas dugaan kasus perundungan, penganiayaan hingga pencabulan pelajar perempuan di Malang, Jawa Timur. Pelajar perempuan ini dianiaya hingga disundut rokok. Diduga korban juga dicabuli.

Dari perbincangan pelaku dalam video yang tersebar, korban dihajar dengan alasan menggoda suami orang. Dia dipaksa mengakui tuduhan itu sambil dipukuli bertubi-tubi.

Perkara ini kemudian dilaporkan dan menjadi atensi utama kepolisian. Kapolresta yang akrab disapa Buher itu mengatakan kasus ini sudah ditangani.

“Kami sudah memanggil sejumlah saksi termasuk korban. Nanti kalau bisa semakin banyak saksi akan semakin baik. Yang jelas ini jadi atensi kami,” tegas Kapolres, Senin, 22 November.

Selain memeriksa saksi, lanjut Buher, pihaknya juga telah mendapatkan bukti visum. Sedangkan pelaku sudah teridentifikasi.

“Di video sudah jelas terlihat beberapa orang yang sudah jelas akan jadi tersangka,” kata dia.

Selain itu, kepolisian juga fokus memberikan pendampingan trauma healing terhadap korban. Kapolres menegaskan, perundungan tak dibenarkan. 

“Kami akan dalami perkara ini, jika terbukti jelas akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Sementara itu, pengacara korban, Leo A Permana menjelaskan kasus ini bermula dari dugaan pencabulan terhadap korban. Korban dipaksa melayani hasrat seks seorang pria sambil diancam. 

“Namun kejadian itu diketahui oleh istri pelaku dan kemungkinan si istri ini mengadu ke teman-teman si korban ini. Akhirnya datang 8 orang anak-anak ini menjemput korban pulang dari sana,” jelas Leo.

Tapi ternyata korban dibawa ke tempat sepi lalu dirundung dan dianiaya.

“Pelaku kekerasan bukan teman sekolahnya, tapi teman main di sekitar panti asuhan dia tinggal," kata Leo.