Bagikan:

JABAR - Polisi menangkap 6 orang yang masih 1 keluarga lantaran menganiaya 2 temannya di Komplek Perumahan Griya Pamoyanan, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar). Aksi penganiayaan dipicu minuman keras (miras).

"Para pelaku ini diketahui masih merupakan satu keluarga, pelaku sudah diproses hukum," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi kepada wartawan di Garut, Jumat.

Adapun 6 pelaku berinisial YW (46), DM (23), TN (38), MR (20), DI (20) dan satu pelaku masih di bawah umur, yang menganiaya 2 korbannya RI (31) dan DS (25).

Deni menjelaskan, kejadian bermula dari sejumlah orang termasuk dua korban di dalamnya mengonsumsi miras secara bersama-sama. Dalam pesta miras itu ada dua wanita yakni CC dan SI yang ikut minum di Pamoyanan, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Minggu 16 Juli malam.

Kedua wanita yang mabuk berat akibat banyak minum itu lantas diantarkan pulang ke rumah masing-masing.

Namun, tidak lama kemudian wanita tersebut dan para pelaku kembali ke tempat mengkonsumsi miras. Mereka menemui dua korban yang langsung dianiaya di tempat, Senin 17 Juli dini hari.

Pemukulan dengan tangan kosong dan benda keras terus dilakukan hingga kedua korban mengalami luka robek dan lebam di wajah.

"Para pelaku yang diduga keluarga dari SI merasa tak terima jika dua korban itu telah mencekoki SI dan CA dengan miras, dua korban yang dituduh ini langsung dihajar dan dianiaya beramai-ramai," katanya.

Setelah menganiaya, pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian. Sementara wanita yang ikut pesta miras masih berada di lokasi. Polisi kemudian datang melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan para pelaku dan membawanya ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

"Hingga saat ini prosesnya masih berjalan, dan untuk anak yang di bawah umur kita tidak lakukan penahanan," tandasnya.