Bagikan:

JAKARTA - Polres Gorontalo Kota resmi menahan kawanan pemuda yang mencekoki bayi dengan minuman keras (miras) usai dijadikan sebagai tersangka.

Ada empat orang yang dijadikan tersangka, yakni RM alias Andika (19), MH alias Mato (22), WD alias Eka (16), dan AA Alias Aris (16). 

Awalnya, Team Rajawali Polres Gorontalo Kota Mengamankan enam orang pemuda. Namun, dua orang dari kawanan tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, sudah pulang saat kejadian cekok miras itu terjadi.

"Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," kata Kapolres Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Laode Arwansyah dilansir dari website Polres Kota Gorontalo, Sabtu, 23 Januari. 

Laode menyebut, keempat tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (2) Jo Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kronologi kejadian

Berdasarkan pengakuan dari salah satu tersangka, Andika yang merupakan paman dari sang bayi, awalnya mereka tengah mengadakan pesta miras pada Rabu, 20 Januari malam.

Pesta miras dilakukan di rumah Andika. Saat itu juga, Andika mendengar anak bayi yang menjadi korban tersebut sedang menangis.

Andika berinsiatif untuk menggendong bayi tersebut dan membawa ke rumah tempat berlangsung pesta miras. Beberapa saat kemudian, ia menidurkan bayi tersebut di sampingnya.

Andika lalu menuangkan beer Bintang dan minuman energi ke dalam botol bayi, dan memasukkan ujung botol tersebut ke dalam mulut bayi, sehingga bayi tersebut meminum miras sebanyak dua kali.

Kemudian, salah seorang rekan Andika bernama Mato merekam video pencekokan tersebut ke postingan media sosial WhatsApp. Video tersebut lalu beredar luas di media sosial.