Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka Pencabulan dan Penganiayaan Remaja Perempuan di Malang
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

MALANG - Polisi menetapkan 7 orang tersangka pelaku penganiayan dan pencabulan remaja perempuan yang tinggal di panti asuhan Kota Malang, Jawa Timur. Tiga orang lainnya yang sempat diamankan, dipulangkan kepolisian. 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. 

“Hasilnya, 7 dari 10 orang ditetapkan jadi tersangka. Para tersangka sudah termasuk pelaku pencabulan dan penyuruh tindak pengeroyokan,” kata Tinton, Rabu, 24 November. 

Tinton mengatakan, satu orang tersangka tidak ditahan karena usianya 14 tahun. Merujuk UU Peradilan Anak disebutkan anak di bawah umur tak bisa ditahan.

“Untuk identitas mohon maaf tidak bisa kami sebutkan karena masih di bawah umur. Untuk korban saat ini kondisi psikisnya mulai membaik, sudah mulai nyaman bercerita,” imbuhnya. 

Terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum korban Leo A Permana menegaskan proses hukum pidana yang menjerat anak-anak ini akan dilakukan mediasi.

"Maksudnya kedua belah pihak akan dipertemukan untuk melakukan mediasi, sesuai undang-undang. Namun jika korban tidak mau, ya kita nggak bisa apa-apa. Poses hukum bakal terus berlanjut," pungkasnya.