JAKARTA - Seorang anak berusia 13 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual dan penganiayaan di Kota Malang, Jawa Timur, menjalani pemeriksaan medis karena mengeluh sakit.
"Sejak semalam korban merasakan perutnya sakit. Kemudian hari ini menjalani pemeriksaan medis di salah satu rumah sakit yang ada di Kabupaten Malang," kata kuasa hukum korban Do Merda Al Romdhoni di Kota Malang, Jumat 26 November dikutip dari Antara.
Korban sebelumnya menjalani pemeriksaan mata karena mengeluh pandangannya kabur dan menurut dokter mata korban minus.
"Ada indikasi itu juga karena penganiayaan. Untuk keluhan hari ini sakit di perutnya," katanya.
Menurut dia, luka luar pada tubuh korban saat ini sudah mulai pulih. Tapi korban belum menjalani pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada bagian di dalam tubuhnya yang terluka akibat kekerasan dan penganiayaan yang dia alami.
Kondisi psikologis korban, menurut dia, juga sudah membaik meski belum pulih 100 persen.
"Korban sudah mulai ceria saat bertemu orang, tidak seperti awal. Akan tetapi, kalau diajak bicara terkait permasalahan, pelaku, dia masih belum mau diajak bicara," katanya.
BACA JUGA:
Sebelumnya sempat tersebar viral video perundungan yang menimpa seorang anak yang dilakukan oleh sejumlah pelaku berusia remaja. Belakangan diketahui bahwa korban dirundung setelah mengalami kekerasan seksual.
Korban merupakan anak dari seorang ibu yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga. Sedangkan sang ayah merupakan seorang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Makanya dititipkan ke Ponpes dan Panti Asuhan Yatim dan Duafa Ashidiqiyyah Asysyuhada sekitar dua tahun lalu.
Kronologi kejadian yang menimpa korban terjadi pada tanggal 18 November 2021, pukul 08.00 WIB, korban berangkat ke sekolah, namun sampai sore hari belum kembali ke PP/PA. Setelah maghrib korban diantar temannya pulang dalam kondisi memar.
Setelah ditanyai oleh pengasuh, baru diketahui korban telah mengalami kekerasan seksual dan perundungan oleh sejumlah orang. Kasus ini pun dilaporkan ke Polresta Malang dan kini kasusnya tengah ditangani oleh pihak yang berwajib.
Polisi sudah menetapkan 7 orang tersangka pelaku penganiayan dan pencabulan remaja perempuan yang tinggal di panti asuhan Kota Malang, Jawa Timur. Tiga orang lainnya yang sempat diamankan, dipulangkan kepolisian.
"Hasilnya, 7 dari 10 orang ditetapkan jadi tersangka. Para tersangka sudah termasuk pelaku pencabulan dan penyuruh tindak pengeroyokan," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo beberapa waktu lalu.
Satu orang tersangka tidak ditahan karena usianya 14 tahun. Merujuk UU Peradilan Anak disebutkan anak di bawah umur tak bisa ditahan. Polisi juga menyimpan rapat identitas tersangka karena masih di bawah umur.