Bagikan:

MALANG - Tim Polresta Malang Kota, Jawa Timur, bergerak cepat menangani perkara pencabulan hingga penganiayaan terhadap remaja panti asuhan di Malang, Jawa Timur. Saat ini, polisi bersiap melimpahkan berkas perkara ini ke Kejari Kota Malang.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara ini. Sementara, korban yang saat ini ditangani di UPT PPSPA Jawa Timur di Kota Batu, kondisinya membaik.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan korban saat ini sudah bisa memberikan keterangan yang nanti akan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan. 

“Alhamdulillah kondisinya sudah membaik. Mensos Risma juga sudah mengunjungi korban dan ibunya,” ujar Tinton, Selasa, 30 November.

Kepolisian sedang berkoordinasi dengan Kejari Kota Malang untuk proses pelimpahan berkas perkara. Saat ini, berkas perkara tersebut masih dalam proses pengecekan kelengkapan berkas.

“Rencana kita pemberkasan tahap satu dulu. Kita minta dikoreksi dulu, nanti kalau ada kekurangan akan segera kita lengkapi secepatnya,” sambungnya. 

Tinton menyebutkan, unsur-unsur tindakan kekerasan dan penganiayaan dalam perkara itu sudah kuat untuk menjerat pelakunya. Nantinya kasus itu bisa segera dilanjutkan ke proses penuntutan.

"Saksi yang kita punya juga sudah cukup banyak, saya sampai tidak bisa menghitung. Saya rasa unsur- unsur itu sudah cukup dan bisa dilanjutkan ke proses penuntutan segera,” pungkasnya.