Pelaku Pengeroyokan Remaja Perempuan Panti Asuhan di Malang Divonis Rehabilitasi 10 Bulan hingga Penjara 6 Bulan
ILUSTRASI UNSPLASH

Bagikan:

MALANG - Setelah sebelumnya mengadili pelaku penganiayaan terhadap remaja panti asuhan di Malang, Jawa Timur dengan vonis penjara 4 tahun, kini giliran pelaku tindakan pengeroyokan yang diadili. 

Kelima pelaku penganiayaan ini menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang, Jumat, 24 Desember. Putusan diketok terpisah dalam kasus pengeroyokan dan penganjur atau penghasut tindak kekerasan terhadap remaja perempuan panti asuhan. 

Ketua Majelis Hakim Sri Hariyani memvonis 4 pelaku anak yang melakukan tindakan pengeroyokan atau penganiayaan dengan menjalani rehabilitasi berupa pelatihan kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Antasena Magelang, Jawa Tengah. 

Mereka terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

"Majelis hakim memutus mengadili 4 pelaku anak, dengan hukuman berupa pelatihan kerja selama 10 bulan rehabilitasi,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Sementara untuk 1 orang pelaku anak lain divonis bersalah dan menjalani hukuman pidana penjara selama 6 bulan. Pelaku terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.

“Selain itu, majelis hakim menetapkan biaya restitusi sebesar Rp 2.750.000 kepada pelaku anak N," terangnya.

Kuasa hukum dari pelaku anak N, Heri Budi menjelaskan orang tua pelaku menerima putusan tersebut. 

“Nanti klien kami akan menjalani masa pidana penjara di Lapas Perempuan Malang. Hal ini karena dia masih punya anak berusia 2,5 bulan," ujarnya.