Bagikan:

TANGERANG – Dua orang terduga pelaku pencabulan dan sodomi di salah satu panti asuhan kawasan Tangerang diamankan kepolisian. Satu pelaku yang melarikan diri masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dua orang pelaku itu berinisial S (49) dan YB (30). Sedangkan satu pelaku lagi berinisial A dalam pengejaran.

“2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat, 4 Oktober.

Mereka dijerat dengan Pasal 76 E KUHP jo 82 KUHP tentang perlindungan anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota, AKP Rumiyati mengatakan, S merupakan pemilik panti asuhan. Sementara YB merupakan pengurus sekaligus ustaz di panti asuhan tersebut.

Korban dugaan pencabulan dan sodimi di salah satu yayasan panti asuhan Pinang, Kota Tangerang, berjumlah 18 orang.

“Yang terindikasi 18 (anak korban),” kata Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota, AKP Rumiyati kepada wartawan di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, Jumat, 4 Oktober.

Rumiyati juga mengatakan, 18 korban saat ini ditempatkan di rumah aman dengan lokasi berbeda-beda.

“Yang 12 di sini (Dinsos Kota Tangerang. Kemudian 2 balita di ponpes, 4 di rumah relawan,” ungkapnya.