TANGERANG - Polisi akhirnya menangkap Yandi Supriyadi (28), buronan kasus pencabulan anak yang terjadi di salah satu asrama yatim piatu di Pinang, Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan Yandi ditangkap di kawasan Empat Lawang, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis, 7 November, pagi.
“Tersangka dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Zain saat dikonfirmasi, Jumat, 8 November.
Pelaku kerap berpindah-pindah lokasi untuk kabur dari kejaran pihak kepolisian. Beruntung, keberadaanya terdeteksi saat tersangka pergi ke pasar untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
“Jadi tersangka diamankan di pasar pada saat dia mau belanja kebutuhannya, karena dia mau belanja. Selama pelariannya dia sembunyi di perkebunan, kita deteksi dan pada saat dia turun ke kota untuk beli kebutuhan sehari-hari kita amankan,” ujarnya.
Selama pelariannya, tersangka berpindah-pindah kota untuk menyulitkan pihak kepolisian agar menangkap pelaku.
BACA JUGA:
“Tersangka sempat mampir ke Padang, Palembang dan terakhir di Empat Lawang itu. Memang dia berusaha menyamarkan identitasnya termasuk pemantauan kita. Dia juga sempat berkomunikasi dengan orang tua salah satu korban, dan disarankan untuk menyerahkan diri namun tidak mau,” ungkapnya.
Seperti diketahui polisi telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan pencabulan terhadap belasan anak di Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Pinang, Kota Tangerang.
Ketiga orang itu yakni Sudirman (49) sebagai pemilik panti asuhan, Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28) selaku pengasuh. Sedangkan Yandi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sejauh ini polisi mendapatkan data ada 18 anak yang diasuh di Panti Asuhan Kunciran, dimana 2 di antaranya masih balita. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari para tersangka.