Bagikan:

JAKARTA - Polisi mengusut kasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang terjadi di salah satu panti asuhan di wilayah Tangerang. Hasil sementara, tujuh orang disebut menjadi korban dalam perkara tersebut.

"Sampai dengan saat ini, berdasarkan informasi dari penyidik, ada 7 korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 7 Oktober.

Mirisnya, dari tujuh korban di kasus pelecehan seksual tersebut, tiga di antaranya anak-anak. Seluruhnya merupakan laki-laki.

"(Korban) 3 itu anak yang 4 itu sudah dewasa. Laki-laki," sebutnya.

Dalam kasus ini, Polres Metro Tangerang telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka berinisial S dan YB.

S merupakan pemilik dari panti asuhan tersebut. Sedangkan, YB sebagai pengurus.

Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya. Dia berinisial YS yang sempat melarikan diri ketika kedua tersangka lainnya ditangkap.

"Satu tersangka lainnya yang juga pengurus, ini sudah ditetapkan sebagai DPO. Saudara YS dengan dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota," kata Ade.