Bagikan:

JAKARTA - Polisi Malaysia menangkap seorang warga negara Nepal berusia 34 tahun terkait mayat bayi baru lahir dibuang di tepi sungai kawasan Larut, Taiping, Malaysia.

Penangkapan ini berawal dari wanita Kamboja yang melahirkan di Rumah Sakit (RS) Taiping mengaku bayinya telah meninggal tapi tidak bersamanya.

Wanita yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu kemudian digiring kepolisian ke lokasi yang bersangkutan membuang bayinya.

"Tersangka membawa polisi ke lokasi pembuangan mayat bayi, di dekat sungai," kata Kepala polisi Taiping ACP Mohamad Nasir Ismail, Kamis 3 Oktober, dikutip dari Bernama.

Polisi yang menyelidiki kasus ini mengungkapkan bayi itu baru saja lahir dan dibuang.

Atas perilakunya, WN Kamboja dan WN Nepal disangkakan Pasal 318 KUHP Malaysia terkait penyembunyian kelahiran dengan pembuangan mayat secara rahasia.

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara dua tahun, dengan denda.