Gagal Edarkan Narkoba karena COVID-19
Image by jorono from Pixabay

Bagikan:

JAKARTA - COVID-19 membawa duka bagi seorang bandar narkoba asal Medan,  Tjioe In In alias Ing Ing. Dia bukan terkena virus corona. Tapi pandemi membuat dia tak bisa mengedarkan puluhan ribu butir ekstasi.

Polisi mengungkap gudang narkoba yang berada di salah satu unit apartemen Kalibata, Tower Gaharu, Jakarta Selatan. Saat digerebek, ada lebih dari dua puluh ribu narkoba jenis ekstasi dan happy five disembunyikan di sana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam perkara ini, seorang pria asal medan Tjioe In In alias Ing Ing ditetapkan sebagai tersangka. Pengakuan Tjioe In In alias Ing Ing, selama masa pendemi COVID-19 atau tepatnya tiga bulan lalu, tersangka menggunakan unit apartemen itu sebagai gudang narkoba.

Mengapa ada begitu banyak di sana? Stok narkoba di gudang ini masih banyak karena masa pendemi ini. Kuantitas narkoba yang diedarkan akhirnya menurun akibat banyak tempat hiburan --yang menjadi target pasar-- belum diizinkan buka.

"Pengakuannya (tersangka) bahwa memang barang haram tersebut sudah lama disimpan di apartemennya, dengan situasi pandemi COVID-19 ini, yang biasa dia edarkan di tempat hiburan ini tutup selama ini," ucap Yusri di Jakarta, Rabu, 14 Juli.

Terbongkarnya kasus ini bermula adanya informasi soal peredaran di kawasan apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Setelah dua minggu penyelidikan, polisi berhasil mengamankan TII.

"Senin, 6 Juli lalu berhasil mengamankan TII ini dan digeledah di dalam kamar ditemukan narkotika ekstasi sebanyak 15.000 butir dan H5 sebanyak 5.500 butir," ungkap Yusri.

Tjioe In In alias Ing Ing membantah kalau barang haram ini miliknya. Dia mengaku puluhan ribu narkoba itu merupakan milik dari seseorang berinisial HMC yang buron. Tersangka bertugas hanya menjaga tempat ini dengan upah Rp10 juta per bulannya.

"Dia (tersangka) mengaku cuma disuruh seseorang inisialnya HMC yang sekarang jadi DPO. Dia juga mengaku dia digaji sekitar Rp10 juta perbulan ya selama dia pegang barang ini itu hampir 3 bulan, jadi sekitar Rp30 juta dia terima untuk menyimpan barang ini," pungkas Yusri.

Sejauh ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu HMC. Sementara, untuk Tjioe In In alias Ing Ing dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.