Polisi Tangkap 3 Bandar Narkoba di Palembang
Kapolsek Seberang Ulu II Palembang Kompol Handryanto memimpin ungkap kasus penangkapan tiga bandar narkoba jenis sabu-sabu, di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (10/10/2022). ANTARA/HO-Polsek SU II Palembang

Bagikan:

PALEMBANG - Aparat kepolisian menangkap tiga orang bandar narkoba jenis sabu-sabu yang sudah beroperasi di kawasan Seberang Ulu (SU) II, Kota Palembang, Sumatera Selatan selama dua tahun terakhir.

Kapolsek Seberang Ulu (SU) II Palembang Kompol Handryanto mengatakan ketiga tersangka adalah Rozali (31), Kgs Rusdianysah (31), dan M Idham Malik yang merupakan warga Jalan KH Azhari kota setempat.

“Mereka ini bandar sabu-sabu di kawasan SU II,” katanya dilansir ANTARA, Senin, 10 Oktober.

Para tersangka yang dikenal piawai mengelabui kejaran polisi ini, akhirnya tertangkap oleh tim buser unit reskrim di tempat persembunyian masing-masing, dan menjalani proses penyidikan di mapolsek setempat, Senin siang.

Dari operasi penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti paket sabu-sabu siap edar seberat 55,32 gram yang dikemas ke dalam lima bungkus plastik.

Kepada penyidik, tersangka mengaku barang bukti tersebut mereka edarkan ke seluruh pelosok kawasan Seberang Ulu, Kota Palembang.

Dari hasil penjualan paket barang haram itu, para tersangka mendapatkan keuntungan mencapai Rp30 juta.

“Keuntungan itu tidak sebanding dengan dampak kerusakan anak-anak remaja kita yang terjerumus narkoba,” kata dia.

Narkoba disebut pintu gerbang tindak pidana lainnya. Karena itu, kepolisian memastikan operasi seperti ini terus bergulir untuk mengungkap jaringan-jaringan mereka, hingga memberantas habis peredaran narkoba di kota ini, demikian Handryanto.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 juncto Pasal 132 dan Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup.