Satu Unit Apartemen Kalibata Jadi Gudang Narkoba
Konferensi pers kasus pengungkapan narkoba di apartemen Kalibata (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi mengungkap gudang narkoba yang berada di salah satu unit apartemen Kalibata, Tower Gaharu, Jakarta Selatan. Lebih dari dua puluh ribu narkoba jenis ekstasi dan happy five disembunyikan di sana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam perkara ini, seorang pria asal medan Tjioe In In alias Ing Ing ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, selama masa pendemi COVID-19 atau tepatnya tiga bulan lalu, tersangka menggunakan unit apartemen itu sebagai gudang narkoba.

Stok narkoba di gudang ini masih banyak karena masa pendemi ini, kuantitas narkoba yang diedarkan menurun. Sebab, tempat hiburan yang menjadi target pasar belum diizinkan untuk beroprasi.

"Pengakuannya (tersangka) bahwa memang barang haram tersebut sudah lama disimpan di apartemennya, dengan situasi pandemi COVID-19 ini, yang biasa dia edarkan di tempat hiburan ini tutup selama ini, selama pandem ini sehingga barang tersebut memang dia simpan, tetapi memang awalnya memang dia (simpan) sudah lama," ucap Yusri di Jakarta, Rabu, 14 Juli.

Barang bukti kasus gudang narkoba di apartemen Kalibata (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Selain itu, Yusri juga menyebut, pengungkapan ini bermula ketika ada informasi soal peredaran di kawasan apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Namun, setelah 2 minggu penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan TII.

"Senin, 6 Juli lalu berhasil mengamankan TII ini dan digeledah di dalam kamar ditemukan narkotika ekstasi sebanyak 15.000 butir dan H5 sebanyak 5.500 butir," ungkap Yusri.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku puluhan ribu narkoba itu merupakan milik dari seseroang berinisial HMC yang buron. Tersangka bertugas hanya menjaga tempat ini dengan upah Rp10 juta per bulannya .

"Dia (tersangka) mengaku cuma disuruh seseorang inisialnya HMC yang sekarang jadi DPO. Dia juga mengaku dia digaji sekitar Rp10 juta perbulan ya selama dia pegang barang ini itu hampir 3 bulan, jadi sekitar Rp30 juta dia terima untuk menyimpan barang ini," pungkas Yusri.

Sejauh ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu HMC. Sementara, untuk Tjioe In In alias Ing Ing dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.