Polisi Sebut Ada 4 Laporan Prostitusi dan Narkoba di Apartemen Kalibata City, Pengelola Diminta Larang Layanan Sewa Harian
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indrahadi/ Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indrahadi membahas sosialisasi larangan sewa harian apartemen berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019.

"Aturan tersebut masih bersifat imbauan karena untuk preventif atau pencegahan," kata Kombes Ade Ary, Minggu, 30 Oktober.

Sejak 2020, Ade mengungkapkan terdapat empat laporan praktik prostitusi dan dua laporan penyalahgunaan narkoba di Apartemen Kalibata City.

Pada Sabtu kemarin malam, Ade memimpin langsung sosialisasi terkait pembatasan sewa harian apartemen di wilayah Kalibata Jakarta Selatan.

Ade menyatakan sosialisasi aturan itu guna mencegah aksi tindak pidana, seperti prostitusi, narkoba maupun keberadaan warga negara asing ilegal.

Ade berdialog bersama pengelola Apartemen Kalibata dan Kecamatan Pancoran untuk menyosialisasikan Pergub DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

General Manager Kalibata City, Martiza Melati mendukung langkah Polres Metro Jakarta Selatan mengantisipasi aksi kejahatan di pemukiman apartemen.

Martiza menuturkan pengelola Apartemen Kalibata City akan menyosialisasikan pembatasan sewa harian apartemen secara bertahap.