Bagikan:

LEBAK - Edarkan narkotika jenis ganja, seorang warga Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak berhasil ciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak berikut barang bukti. Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Malik Abraham membenarkan bahwa telah mengamankan pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis ganja.

"Pelaku MS (36) diamankan Satresnarkoba Polres Lebak pada Sabtu (5 November) sekitar pukul 13.00 di Kampung Cisiih Desa Situregen Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak," kata Malik dalam keterangannya, Jumat 18 November.

Setelah dilakukan pengeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti sejumlah narkoba siap edar.

"Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus kertas warna coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 33.00 gram dan 1 unit handphone merek Redmi warna biru," ujar Malik.

Petugas masih melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengungkap para pelaku lain dan jaringan tersebut," ucap Malik.

Atas perbuatannya pelaku Dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.