WONOGIRI – NDR (14), perempuan asal Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, tak jadi dihukum atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang penagih utang. Sebab, kasus ini berhasil di mediasi Polres Wonogiri.
Semestinya NDR dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP setelah terbukti melakukan penganiayaan. Tindak pidana yang ia lakukan adalah memukul seorang penagih utang hingga terluka. Dan akibat pemukulan itu, korban mendapat lima jahitan di area dagu.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto menceritakan, peristiwa pemukulan itu terjadi pada Rabu, 14 November sekira pukul 17.00 WIB. Penagih utang yang juga karyawan sebuah koperasi simpan pinjam (KSP) di Wonogiri, mendatangi rumah orang tua NDR. Korban berinisial WDS (23) itu niatnya menagih utang yang tak kunjung dibayar orangtuanya.
Tak terima ditagih, NDR membawa sapu lalu memukul ke badan WDS sebanyak satu kali. Pukulan itu ternyata mengenai pipi bagian kiri WDS.
"Akibatnya dagu korban sebelah kiri sobek hingga mengeluarkan darah. Harus dijahit lima jahitan. Tapi korban masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari. Hanya merasa sakit di dagu sebelah kiri akibat jahitan luka yang dialami," kata AKBP Dydit dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 November.
WDS lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Wonogiri, 20 Oktober 2022 lalu. Pada Rabu, 16 November 2022, kasus penganiayaan tersebut diupayakan agar selesai secara diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Hal ini disesuaikan dengan UU No. 11/2022 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam pasal 1 ayat 3 di UU tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud anak adalah berumur 12 hingga kurang dari 18 tahun. Adapun tujuan diversi adalah untuk menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan.
BACA JUGA:
Setelah melalui proses diversi yang dipimpin Kapolres Wonogiri, NDR yang menjadi pelaku penganiayaan tapi berstatus anak tak jadi dipidana. Namun NDR harus membuat permintaan maaf kepada WDS, korban yang ia aniaya.
"Korban tadi sudah menerima permintaan maaf dari anak dan bersedia menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Anak dikembalikan kepada orang tuanya, dan kami wajibkan orang tua untuk mengawasi anaknya," tutur AKBP Dydit.
Pelaku penganiayaan juga diminta mengganti biaya pengobatan korban senilai Rp2 juta. Namun demikian, biaya pengobatan tersebut dibantu Kapolres Wonogiri. Hal ini dibenarkan Suparyani, orang tua NDR.
Suparyani mengatakan biaya pengobatan WDS yang harusnya menjadi tanggungannya kini sudah dibantu pembayarannya oleh polisi.
"Kami berterima kasih banyak kepada Pak Kapolres karena sudah dibantu membayar pengobatan korban," kata Suparyani.