Modus Lawas Penipuan Gandakan Cuan Telan Korban, Setor Rp100 Juta Kembali Rp400 Ribu Bonus HVS Merah
Jajaran Polres Wonogiri saat rilis kasus penipuan modus gandakan uang (ANTARA/HO) 

Bagikan:

WONOGIRI - Modus lawas penipuan dengan menggandakan uang kembali menelan korban. Kali ini terjadi di wilayah hukum Polres Wonogiri dengan korban berinisial YH, warga Lubuk Baja Kota Batam.

Tidak tanggung-tanggung, cuan YH yang digelapkan kedua tersangka, Warno alias Heri (33), warga Kadipiro Banjarsari Solo dan Kemis alias Wali (43), warga Desa Beruk Kecamatan Jatiyoso Karanganyar mencapai Rp100 juta. 

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, kasus itu terjadi di sebuah hotel di wilayah Wonogiri, Selasa, 26 Oktober lalu sekitar pukul 08.00 WIB. Kedua pelaku tengah diperiksa penyidik kepolisian. 

"Kedua pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu dan Kamis lalu," ucap Kapolres Dydit saat rilis kasus di Mapolres Wonogori, Antara, Rabu, 3 November.

Kasus penipuan berawal saat korban bersama temannya menuju sebuah hotel di Wonogiri, pada Senin, 25 Oktober dengan tujuan menggandakan uang Rp100 juta. Korban kemudian diajak temanya penjemput pelaku Wali yang mengaku mampu bisa menggandakan uang.

Korban kemudian memberikan uang Rp100 juta kepada Wali yang ditaruh di dalam kantong plastik. Selama proses penggandaan uang, korban dilarang membuka kantong plastik. 

Uang yang sudah digandakan kemudian diserahkan kepada korban. Dan, hanya boleh dibuka saat berada di bank. Pelapor kemudian langsung menuju Bank BCA untuk menyetor uang hasil penggandaan. 

Bertapa terkejutnya YH isi kantong plasitik hanya kertas merah HVS dan uang asli Rp400 ribu.

"Atas kejadian itu, pelapor langsung melaporkan kejadian itu, ke polisi untuk penyelidikan," kata Kapolres.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp400 ribu dan potongan kerja HVS warna merah dari korban. Dari tersangka Warno, sebuah handphone, uang tunai Rp 23 juta, dan tersangka Kemis alias Wali sebuah handphone dan uang tuna Rp22,35 juta.

Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 272 KUHP, tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara