JAKARTA - Polda Maluku telah menahan Ketua Yayasan Anak Bangsa (YAB) 11 Provinsi Indonesia Timur Josefa J Kelbulan dan sekretarisnya Lambert W Miru setelah dijadikan tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan total kerugian korban mencapai Rp535 juta.
Dirkrimum Polda Maluku Kombes Sih Harno mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah tender yakni mengajak masyarakat untuk memberikan uang agar menerima bantuan.
Tidak tanggung-tanggung, pelaku bilang ada 6 negara yang siap menjadi donatur untuk bantuan kepada warga.
Cara pertama, sambung Kombes Sih Harno, melalui tender relawan. Bagi siapa saja yang menyetorkan dana Rp250 ribu maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp15 juta.
Kedua, tender rumah ibadah yakni bagi siapa yang menyetorkan dana Rp1 juta maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp50 juta dengan rincian Rp30 juta untuk disumbangkan kepada rumah ibadah dan Rp20 juta untuknya.
"Yang ketiga adalah tender relawan 45, yakni kepada masyarakat yang menyetor Rp1 juta akan mendapatkan bantuan Rp45 juta. Dan terakhir ada yang namanya tender relawan lepas. Jadi siapa yang menyetor Rp1 juta akan mendapatkan bantuan atau bonus Rp100 juta," jelasnya.
BACA JUGA:
YAB berdiri sejak 2012 lalu dan baru mendapatkan status legal pada 2020 oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum). Laporan yang dilayangkan korban masuk ke polisi pada 29 April lalu.
"Kemudian yang bersangkutan menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa barang siapa yang mau menyetorkan dana kepada yayasan ini maka akan mendapat bantuan," jelasnya.
Ditkrimum Polda Maluku juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang korban yang melaporkan kasus tersebut, dan total kerugian yang mereka alami sebesar Rp535 juta.
"Jadi memang baru lima orang yang kami lakukan pemeriksaan karena laporannya baru, namun demikian di Polres Tanimbar juga sudah pernah ditangani perkara ini. Jumlah korbannya 16 orang dengan kerugiannya Rp335 juta, dan sebagai informasi, ada sekitar 350 orang yang sudah dirugikan," ungkapnya.
Harno mengaku hari ini langsung membuka Pos Pengaduan Masyarakat terkait dengan kasus penipuan yang dilakukan para tersangka. Ia menghimbau masyarakat yang sudah menjadi korban penipuan agar dapat melaporkannya kepada aparat Kepolisian setempat.
"Kalau dia ada di Tanimbar, MBD dan sebagainya silahkan melaporkan ke Polres setempat untuk didatakan para korban ini dengan menyampaikan identitas, kemudian melaporkan kerugian yang dialami, serta menunjukan bukti-bukti penyetoran," pintanya.
Untuk diketahui, tersangka pertama yaitu Josefa J Kelbulan, Ketua YAB tersebut ternyata merupakan residivis di kasus yang sama.
"Tersangka pertama ini termasuk residivis, karena sudah pernah dua kali diputus oleh pengadilan yang bersangkutan ini juga melakukan penipuan-penipuan," terangnya.
Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku, menjerat mereka dengan menggunakan Pasal 378, dan Pasal 372 KUHPidana dan ancaman hukumannya sekitar empat tahun penjara.