BADUNG - Video seorang ibu di Badung, Bali, memegang kepalanya yang berdarah dengan menutupinya dengan kain viral di media sosial. Disebut-sebut dalam narasi yang disebar, ibu itu dipukul penagih utang (debt collector).
Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto meluruskan informasi itu. Menurutnya ibu itu bukan dianiaya debt collector.
"Ceritanya yang berdarah kena kursi bukan karena dipukul sama orang. Kemarin kita sama-sama panggil. Tidak benar (debt collector) itu hanya utang piutang. Utangnya Rp500 ribu," kata Kompol Ruli, Senin, 17 Januari.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 15 Januari di warung bakso milik korban berinisial MH.
Penagih utang ini meminta agar utang dikembalikan. Terjadi cekcok hingga MH memukul helm penagih dengan tangan. Penagih utang mendorong korban.
"Lalu (MH) mengambil kursi yang ada di warungnya dan bermaksud untuk memukul terlapor (penagih) tapi dapat ditangkap kursi tersebut sehingga kaki kursi mengenai bagian dahi dari MH yang mengakibatkan terluka dan mengeluarkan darah. Selanjutnya MH melaporkan kejadian itu ke Polsek Abiansemal untuk penanganan lebih lanjut," paparnya.
MH dalam pemeriksaan mengakui dirinya didatangi penagih utang. Korban mengaku sudah membayar Rp300 ribu, tapi sisanya belum dapat dibayarkan karena korban mengaku tak punya uang.
"Karena nada bicara terlapor (si penagih) tidak enak didengar oleh (MH) sehingga emosi dan memukul helm yang dikenakan oleh terlapor dengan tangan yang menyebabkan terlapor emosi dan mendorong (MH) dengan tangan," ujar Kompol Ruli.
BACA JUGA:
Selain itu, ibu MH mengaku mengambil kursi untuk memukul penagih utang. Tapi pukulan ditangkis hingga kursi mengenai dahi MH yang mengakibatkan terluka.
"Kebetulan dia (si penagih) memang dari bank kredit, kebetulan ibu yang ditagih pada saat masih pagi dan belum dapat duit jualan. Lalu terjadi perang mulut ibunya emosi, iya ribut terus dilerai ibunya ngangkat kursi mau mukul kemudian (ditangkis terlapor) ibunya kena kursi," ujarnya.
"Atas kejadian tersebut selanjutnya para pihak menyadari kesalahannya dan menyelesaikan secara kekeluargaan. MH tidak mau melanjutkan perkara ini ke proses hukum dengan membuat surat pernyataan perdamaian dan terlapor sepakat untuk membantu semua biaya pengobatan (MH)," papar Kompol Ruli.