TANGERANG - RD selaku Korban pelecehan Mantan Kapolsek Pinang, Iptu T membantah bila dirinya menerima uang seperti apa yang dituduhkan terlapor pada dirinya. Ia memastikan dirinya benar-benar tidak menerima uang sepeser pun dari Mantan Kapolsek Pinang tersebut.
“Saya engga nerima uang. Jadi jangan berpikirnya saya nerima uang karena mau sama mau. Dimana harga diri saya, saya melaporkan dia (Mantan Kapolsek Pinang) ke Propam,” kata RD saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 18 November.
Dalam kesempatannya, ia menceritakan kala itu dirinya pernah ditawarkan sejumlah uang yang banyak, saat ia berniat ke Polres Metro Tangerang untuk melaporkan tindakan pelecehan Mantan Kapolsek Pinang tersebut. Namun sayang bukti-bukti itu telah hilang, karena terhapus oleh anak kandungnya.
“Waktu itu pernah ditawarkan “jadi mau meteri berapa”. “Ohh engga”. Tapi sayang WA ke hapus anak aku. Kalau ada yang bisa ke tarik (percakapannya) saya tarik,” katanya.
Ia mengungapkan bila dirinya sudah tidak ambil pusing soal perkataan orang lain tentang dirinya. RD mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya kepada Propam Polda Metro Jaya.
“Aku masih ribet, anakku masih kecil, aku ngekost, aku engga pernah baca berita, aku stres banget. Saya capek, saya sudah serahkan semuanya ke kepolisian,” tutupnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyatakan sudah menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan terhadap wanita berinisial RD oleh terlapor eks Kapolsek Pinang, Iptu T.
"Hasil temuan pemeriksaan kita sementara hubungan yang mereka lakukan didasarkan adanya suka sama suka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Kamis, 17 November.
Dugaan saling suka itu muncul berdasarkan temuan bila eks Kapolsek itu kerap memberikan uang kepada RD. Namun, tak disebutkan nominal uang yang diberikan. Pemberian uang itu setelah mereka berhubungan.
"Karena setiap habis hubungan itu si perempuan ini mendapatkan imbalan ataupun uang dari mantan kapolsek itu ya," ucap Zulpan.
Kendati demikian, kasus itu tetap akan didalami. Sebab, apapun alasannya, anggota Polri dilarang melakukan perbuatan tersebut.